Konsep tiga raperda tersebut sudah ada namun apabila pembahasan dilanjutkan justru sia-sia karena sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi melanggar aturan, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang saat memimpin rapat Badan Musyawarah dengan agenda penyusunan jadwal, di Palangka Raya, Selasa.
"Rapat Banmus dilanjutkan jika sudah ada sikap dari Gubernur terkait pencabutan SK Pelantikan itu. Kita sama sekali tidak ingin menghambat kinerja Pemprov, tapi pencabutan SK itu perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dipatuhi," kata Atu.
Kemendagri melalui SK nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 ditandatangani atas nama Mendagri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono memerintahkan Gubernur Sugianto mencabut SK nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng Fakhruddin mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur legowo dan mencabut SK Pelantikan tersebut. Sebab, pencabutan tersebut merupakan perintah Kemendagri yang wajib dipatuhi.
"Kita dari dewan ini hanya mengingatkan karena salah satu fungsinya sebagai pengawas. Kalau aturan kecil dibiarkan dilanggar, tentu aturan yang besar juga akan dilanggar," kata Politisi dari Partai Nasdem ini.
Rapat penyusunan jadwal pembahasan Raperda Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah, rencana program jangka menengah daerah (RPJMD), dan KUA PPAS murni APBD 2017 terpaksa di tunda Banmus DPRD Kalteng akibat belum ditindaklanjutinya surat Kemendagri tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kalteng Zain Alkin mengatakan, ketiga raperda tersebut sangat penting dan mendesak ditetapkan sebagai Perda. Untuk itu, Gubernur dan Wakil Gubernur harapannya bijaksana serta berjiwa kenegaraan dengan mencabut SK nomor 188.44/390/2016 tersebut.
"Kami berharap segera diputuskan terkait perintah pencabutan SK tersebut. Kalau bisa dalam waktu dekat. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Tiga raperda itu kan sangat berkaitan dengan pembangunan," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Sejumlah Anggota DPRD Kalteng Tunda Pembahasan 3 Raperda, Ada Apa Ya"
Posting Komentar