Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali berhasil menangkap dan mengamankan kurir dan pemakai narkoba jenis shabu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba segera menindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan dan segera mengambil tindakan menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga kuat menjadi kurir shabu beserta pembeli dan barang bukti shabu yang sempat dibuang, namun berhasil kita dapatkan kembali," kata Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo.
Tersangka berinisial NM alias Nursi (44) merupakan warga jalan Intan No.101 Kelurahan Bukit Tunggal. Ia diduga kuat sebagai kurir dan melakukan transaksi dengan pelaku JJ (36) dan KN (39) di sekitar jalan Hiu Putih XII, katanya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu paket shabu dengan berat 2,53 gram, timbangan digital, dua unit Hp Nokia beserta uang sebesar Rp650.000, serta bungkus rokok yang menjadi tempat menyimpan shabu tersebut," katanya.
Kasat Narkoba Polres Kota Palangka Raya ini mengatakan, tersangka dan dua orang pembelinya ini tidak dapat berkelit lagi setelah secara langsung tertangkap basah oleh anggota saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kini baik barang bukti, kurir dan pembelinya ini sudah diamankan di Polres. "Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dari mana dan siapa yang menjadi bos (bandar) kurir ini," katanya.
Tersangka terjerat dan dikenakan sanksi Pasal 132 JO Pasal 114(1) jo Pasal 112(1) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar, demikian Winarko.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polres Palangka Raya Tangkap Kurir dan Pembeli Shabu"
Posting Komentar