"Operasi ini disertai dengan penegakan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas. Tujuan utama operasi ini untuk mencegah kecelakaan," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.
Operasi Zebra dilaksanakan mulai Rabu ini hingga 30 November 2016. Kegiatan itu diawali dengan apel gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang 2016 di Markas Polres Kotawaringin Timur.
Operasi itu merupakan kegiatan pendahuluan sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Telabang Pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi lalu lintas, khususnya dalam upaya penegakan hukum di jalan raya.
Meski fokus penindakan, namun polisi tetap mengedepankan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Razia akan dilakukan di beberapa titik pada waktu-waktu tertentu.
Polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan penggunaan alat keselamatan pengendara.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas. Kecelakaan biasanya didahului oleh pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya," ujar Hendra.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur selama Oktober 2016 sebanyak 22 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak empat orang, luka ringan 26 orang dan korban tabrak lari satu orang. Jumlah itu lebih banyak dibanding kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2015 yang hanya 17 kasus.
Total kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas selama Oktober lalu diperkirakan mencapai Rp45.300.000. Yang memprihatinkan, korban kecelakaan didominasi usia produktif yaitu 17 sampai 30 tahun.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polres Kotawaringin Timur Operasi Zebra 16-30 November"
Posting Komentar