"Aturan sudah mengharuskan seperti itu. Untuk jabatan yang sifatnya promosi akan dilakukan seleksi. Sedangkan jabatan yang sifatnya mutasi di eselon yang sama akan dilakukan evaluasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Alang Arianto di Sampit, Jumat.
Alang mencontohkan, jabatan Sekretaris Daerah yang saat ini diduduki Putu Sudarsana akan segera lowong karena pejabatnya akan pensiun. Untuk mengisi jabatan tersebut, nantinya akan dilakukan seleksi calon pejabat.
Selain seleksi administrasi seperti syarat kepangkatan dan lainnya, juga akan dilakukan seleksi kompetensi dan kemampuan. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, serta bupati dalam mengambil keputusan.
Seleksi calon pejabat juga bisa dilakukan terhadap jabatan-jabatan yang menurut kepala daerah perlu dilakukan evaluasi. Siapapun yang memenuhi syarat, berhak mengikuti seleksi itu, termasuk pejabat yang masih menduduki jabatan.
Ini dimaksudkan untuk mengukur apakah dia masih mampu dan layak menduduki jabatan itu atau tidak.
"Sistem ini bagus agar setiap pejabat termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Aturan ini juga bagus bagi karier aparatur sipil negara karena mutasi pun harus melihat masa tugas seseorang di jabatan itu. Misalnya setelah dua tahun, baru bisa dipindah," tambah Alang.
Terkait rencana perombakan susunan pejabat yang dijanjikan Bupati H Supian Hadi, diperkirakan baru bisa dilakukan awal 2017 karena harus sesuai aturan. Badan Kepegawaian Daerah sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait aturan teknis tersebut.
Sementara itu, bagi jabatan lowong dan instansi baru yang akan dibentuk awal 2017 nanti, kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas pimpinan instansi atau pengukuhan pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pelantikan baru dilakukan setelah semua masalah administrasi sudah siap sesuai aturan.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pemkab Kotawaringin Timur Akan Berlakukan Seleksi Calon Pejabat"
Posting Komentar