PAN dan Nasdem Kotim Pecah Kongsi Apa?

Sampit (Antara Kalteng) - Partai Amanat Nasional dan Partai Nasinonal Demokrat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pecah kongsi karena diduga berbeda pendapat terkait program pembangunan yang diusulkan pemerintah daerah tersebut.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, Rabu mengatakan akibat beda pendapat itu Partai Nasdem memutuskan untuk keluar dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat di Lembaga Legislatif DPRD setempat.

"Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kotawaringin Timur menyampaikan kepada lembaga legislatif DPRD melalui surat resmi yang sudah kami terima, Partai Nasdem mengundurkan diri dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat," tambahnya.

Jhon mengatakan, menindaklanjuti surat dari DPC Partai Nasdem tersebut maka dalam waktu dekat DPRD kotawaringin Timur akan menyampaikan perihal tersebut pada forum rapat paripurna yang akan digelar setelah selesai seluruh pembahasan Rencana Kerja anggaran (RKA) antara Komisi dengan mitra kerjanya.

"Kita akan sampaikan perihal ini dalam agenda rapat paripurna pembahasan APBD murni Tahun 2017, terkait permintaan Partai Nasdem yang ingin memisahkan diri dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat, setelah disampaikan maka segala sesuatunya berkaitan dengan pengambilan keputusan masih menjadi kewenangan kedua pimpinan partai itu," jelasnya.

Menanggapi keputusan Partai Nasdem, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat Muhammad Shaleh mengatakan, kendati belum diketahui alasan pemisahan fraksi tersebut namun sikap politik DPW Nasdem Kabupaten Kotawangin Timur tentu akan berbuntut panjang.

"Entah alasan apa yang melatar belakangi keputusan itu, namun pasti dampak dari keputusan itu adalah Nasdem tidak saja keluar dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat, tetapi tiga anggotanya pun non aktif dari keanggotaan mereka di komisi-komisi, karena anggota komisi adalah utusan fraksi," katanya.

Shaleh juga mengingatkan untuk pembentukan fraksi baru dilembaga Legislatif DPRD Kotawaringin Timur sesuai dengan aturan hanya bisa dilaksanakan per periode masa jabatan anggota dewan, yakni 5 tahun sekali.

"Jika mengacu pada aturan itu maka pembentukan fraksi baru tidak bisa lagi dilakukan karena bertentangan dengan aturan," katanya.

Ditambahkannya, yang jelas untuk pemisahan fraksi tidak bisa serta merta dilakukan akan ada banyak tahapan dan proses yang harus dilewati, selain itu juga ketika dipisah otomatis anggota DPRD dari Nasdem yang bertugas di sejumlah komisi juga akan turut di nonaktifkan karena mereka ditugaskan fraksi.

Sementara itu sesuai dengan aturan dan tata tertib (Tatib) Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, salah satu sarat mutlak terbentuknya sebuah fraksi adalah terpenuhinya perolehan 4 kursi yang didapatkan partai pada pemilu legislatif (Pileg), sementara berdasarkan jumlah kursi kedua fraksi PAN dan Nasdem saat ini sama-sama memiliki tiga kursi di lembaga DPRD itu.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "PAN dan Nasdem Kotim Pecah Kongsi Apa?"

Posting Komentar