"Pelajar menjadi sasaran karena harga obat terlarang ini relatif terjangkau. Tapi kami bertekad akan terus memberantas peredaran carnophen dan narkoba jenis lainnya," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Sabtu.
Carnophen atau lebih dikenal dengan nama zenith, dilarang dijual bebas karena termasuk obat keras. Namun kenyataan di lapangan, peredaran obat ini sangat marak, bahkan hingga di kawasan pelosok Kotawaringin Timur.
Kondisi yang sangat memprihatinkan karena obat terlarang itu makin marak menyasar kalangan pelajar. Ini sangat mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Selain memberantas dan memproses hukum pengedar dan bandar narkoba, Polres juga memasang foto dan identitas terduga pengedar dan bandar zenith pada sebuah baliho besar yang dipasang di depan Markas Polres.
"Selain hukum formal, kami berharap sanksi sosial ini akan membuat pelaku jera dan tidak ada lagi orang yang berniat menjadi pengedar dan bandar narkoba. Langkah kami ini mendapat respons positif dari masyarakat," kata Hendra.
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba melibatkan pelajar di Kotawaringin Timur, juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Awal pekan tadi, BNN menggelar pelatihan pencegahan narkoba bagi kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di Indonesia sekitar 27 persen dari total pecandu narkoba. Dari sekitar 35.800 pecandu narkoba di Kalimantan Tengah, maka pelajar dan mahasiswa di provinsi ini yang menjadi pecandu narkoba berkisar 10.000 sampai 11.000 orang.
"Kami berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa secara terus menerus," kata Sumirat.
Dia menyarankan perlunya penyusunan kurikulum khusus terkait pencegahan narkoba sesuai dengan tingkatan pendidikan. Cara penyampaian harus dilakukan sesuai tingkatan pula karena kemampuan anak menyerap akan maksimal sesuai dengan kemampuannya.
Bahaya narkotika harus disosialisasikan sejak dini, khususnya saat masa emas pertumbuhan anak yakni usia nol sampai tujuh tahun. Kemudian dilanjutkan pada tahap ke dua yakni usia tujuh hingga 14 tahun.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah siap bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk melaksanakan program bersama memberantas penyalahgunaan narkoba. Terbatasnya anggaran bisa dicarikan solusinya jika dilakukan bersama.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Obat Terlarang Marak di Kalangan Pelajar Sampit?"
Posting Komentar