Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) itu mengatakan, pembahasan ketiga Raperda inisiatif dan usulan pemerintah daerah tersebut dilakukan secara marathon. Hal itu dilakukan karena terbatasnya waktu selain juga padatnya jadwal kegiatan DPRD yang harus segera diselesaikan.
"Ketiga Raperda yang telah selesai kita bahas tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Raperda tentang Perangkat Desa," jelasnya.
Dadang mengatakan, pembahasan ketiga Raperda tersebut dilakukan tim eksekutif dan legislatif, dan dinyatakan selesai pada Kamis (17/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Meski pembahasan ketiga Raperda inisitif dan usulan tersebut dilakukan secara marathon, namun tidak mengurangi maupun mengesampingkan kekritisan dan subtansi dari Raperda.
"Pembahasan ketiga Raperda inisiatif dan usulan tersebut membutuhkan waktu selama enam hari, dimulai dari pagi hingga sore hari," katanya.
Dadang mengatakan, langkah selanjutnya pada 23 Novemner mendatang DPRD berencana akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut ke Gubernur Kalteng melalui biro hukum untuk dilakukan evaluasi.
"Apabila sudah selesai dan disepakati oleh pemerintah provinsi Kalteng maka pengesahan ketiga Raperda tersebut rencananya akan dilakukan secara bersamaan dengan pengesahan Raperda APBD 2017 Kotawaringin Timur pada 8 Desember 2016," katanya.
Seperti diketahui, latar belakang Raperda tentang Perangkat Desa maupun BPD, untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lainnya.
Tujuannya, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat.
Sedangkan Raperda tentang Pembentukan BUMD, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi beberapa waktu lalu, Raperda tersebut bertujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah itu.
Melalui Raperda tentang Pembentukan BUMD diharapkan bisa menata dan mengatur pengawasan terhadap BUMD dalam rangka melakukan investasi, mengatur sistem dan struktur keuangan daerah dalam kaitan dengan investasi daerah, serta bidang-bidang usaha BUMD lainnya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Baleg DPRD Kotim Selesaikan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif Dan Usulan"
Posting Komentar