Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendukung program pemberantasan pungutan liar (Pungli) yang dicanangkan pemerintah Pusat.
"Pak bupati (Marukan, Red) sudah sejak lama secara tegas melarang ada pungli pada semua layanan kepada masyarakat. Petugas dilarang memungut uang diluar tarif resmi yang jadi ketentuan dan diatur oleh undang-undang maupun perda," kata Sekda Kabupaten Lamandau, Drs Arifin LP Umbing, Kamis.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh aksi pemberantasan pungli. Pemda sudah sejak lama melarang aparatur pemerintahan agar dalam memberikan layanan jangan mengaharap imbalan.
Dia menambahkan, untuk sampai saat ini belum ada laporan keluhan yang masuk terkait pelayanan publik. Pemkab Lamandau sudah sejak tahun 2012 silam telah membuka layanan pengaduan. Warga bisa melaporkan segala keluhan, saran atau pendapat maupun opininya secara langsung.
Bentuk laporan pelayanan publik tersebut, tambah Arifin, bisa melalui pesan singkat SMS (short message service) ke nomor 0822-5335-5544 untuk menampung informasi. Semua elemen masyarakat bisa melaporkan segala sesuatu yang ingin yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sebagainya.
Diterangkannya, Sistem Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (SPIPM) Pemerintah Lamandau sudah berjalan dengan baik. Masyarakat Kabupaten Lamandau diberi akses luas untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga tidak ada lagi aspirasi yang tidak disalurkan.
Selain SMS, paparnya, dibuka juga layanan dalam bentuk pesan elektronik atau email. SMS akan diterima oleh operator, selanjutnya dilakukan pemilahan isi pesan baik sifatnya pengaduan, laporan, dan yang hanya bersifat informasi.
"Jadi, siapapun yang memiliki telepon selular, bisa menyampaikan aspirasinya. Kenapa dibuka, asumsinya sudah banyak warga yang memiliki ponsel," tegasnya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Ayo! Laporkan Bila Di Pemkab Ini Lakukan Pungli"
Posting Komentar