3 ASN Terlibat Pungli, Pemkab Kotim Segera Bentuk Satgas Khusus

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera membentuk Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Pungutan Liar untuk memberantas aksi kecurangan.

"Draf satuan tugas pemberantasan pungli sedang dibuat. Minggu lalu saya sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera membuat tim ini," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Kamis.

Supian mengaku sangat mendukung pemberantasan pungutan liar. Jauh sebelum masalah ini digaungkan pemerintah pusat, Supian mengaku sudah menekankan kepada jajarannya untuk tidak melanggar aturan, termasuk pungutan liar.

Pungutan liar sangat bertentangan dengan semangat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Supian justru ingin pelayanan dipermudah sehingga masyarakat tidak terbebani.

Dia meyakinkan pembahasan pembentukan tim pemberantasan pungutan liar sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Seluruh aparatur sipil negara diingatkan untuk memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Seharusnya kita justru memberi kemudahan kepada masyarakat, bukan malah membebani. Saya tegaskan, jangan ada yang melakukan pungutan liar karena sanksinya berat," kata Supian.

Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Otter sebelumnya menginformasikan, tiga aparatur sipil negara setempat diberi sanksi karena terkait pungutan liar.

"Saat ini ada tiga orang yang di-nonjob-kan (tidak diberi jabatan) karena terkait pungutan liar. Itu tidak tanggung-tanggung karena ada yang sudah golongan IV," kata Otter.

Otter tidak bersedia merinci identitas dan instansi asal ASN tersebut serta kapan kasus itu terjadi. Namun dia memastikan sanksi itu sudah melalui pembahasan dan pertimbangan panjang.

Pemberian sanksi kepada ASN pelanggar aturan dilakukan tergantung tingkat kesalahannya. Sebelum sanksi diberikan, tahapan dijalankan sesuai aturan yakni teguran melalui pimpinan instansinya.

Otter memastikan setiap laporan yang masuk ke Inspektorat selalu ditindaklanjuti. Bahkan pengaduan lewat pesan singkat di media massa pun ditindaklanjuti dan diproses, tergantung bukti yang ada.

Inspektorat bersama satuan kerja perangkat daerah berusaha mencari solusi jika ada masalah. Inspektorat menjalankan fungsi konsultasi dan mampu menekan adanya pengaduan dari masyarakat.

"Tiap kasus beda-beda. Kalau parah dan ada unsur pidananya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 maka kami bisa menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum pun sebaliknya, kalau terkait masalah administrasi maka akan diserahkan kepada kami," jelas Otter.

Otter memperingatkan seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan karena pasti akan kena sanksi. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika ada ASN melakukan pungutan liar dan pelanggaran lainnya.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "3 ASN Terlibat Pungli, Pemkab Kotim Segera Bentuk Satgas Khusus"

Posting Komentar