"Setelah dievaluasi, akhirnya diputuskan, khusus untuk guru, absensi jam pulang kerja mereka disesuaikan dengan jam pulang sekolah. Jadi tidak lagi menunggu sampai sore untuk mengabsen seperti ASN lain. Tapi bukan berarti tidak absen. Guru tetap wajib mengisi absen," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Sejak 1 April lalu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk mengisi presisi atau absen secara elektronik menggunakan `finger print` atau pemindai sidik jari. Namun kebijakan itu dikeluhkan guru karena mereka harus menunggu lama sampai sore untuk mengisi absen jam pulang, padahal kegiatan di sekolah sudah berakhir sejak siang.
Setelah dievaluasi, pemerintah daerah akhirnya memberi toleransi kepada guru dan waktu kerja mereka ditetapkan sesuai jam pelajaran sekolah. Namun ditegaskan, guru tetap harus mengisi absen.
"Mengisi absen itu wajib karena bukti kehadiran. Kalau tidak mengisi absen, akan ada konsekuensi, di antaranya terkait pemotongan tunjangan," tegas Halikinnor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto menjelaskan, penerapan jam kerja aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guru diingatkan untuk menjalankan tugas, fungsi dan jam kerja sesuai aturan.
"Guru bukan saja melakukan tatap muka dengan murid atau siswa, tetapi juga banyak hal yang harus dikerjakan untuk memajukan dunia pendidikan, termasuk peningkatan kemampuan anak didiknya," kata Alang.
Tugas dan fungsi dijelaskan dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fngsional Guru dan Angka Kreditnya. Aturan itu menjelaskan secara rinci kegiatan tugas guru yang mencakup 14 poin.
Guru tidak hanya melaksanakan tugas pembelajaran atau tatap muka di kelas sebanyak minimal 24 jam sampai dengan 40 jam per minggu. Kegiatan lain juga wajib dilaksanakan ketika tidak sedang melaksanakan pembelajaran atau tatap muka.
Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam satu minggu.
Terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018. Pemotongan atau pengurangan TPP dilakukan jika pegawai tidak hadir atau tidak masuk kerja maka dikurangi sebesar 10 persen per hari dari nilai besaran tambahan penghasilan tingkat kehadiran, kecuali untuk cuti sampai dengan 12 hari kerja dan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat cuti dan surat tugas atau bukti penugasan lain yang sah.
Dalam peraturan bupati tersebut, aturan memang tidak mewajibkan guru masuk kerja pada saat libur sekolah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 315 dijelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, ketika liburan sekolah dan guru ikut libur maka PNS guru disamakan dengan PNS yang mengambil cuti tahunan. Dengan demikian menurut Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018, apabila liburnya lebih dari 12 hari kerja maka TPP guru tersebut dikenakan pengurangan sebesar 10 persen per hari.
0 Response to "Ini penjelasan soal polemik kebijakan absensi guru di Kotim"
Posting Komentar