Legislator minta perusahaan patuhi libur Lebaran

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Rimbun minta seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu untuk mematuhi waktu libur karyawan pada Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah.

"Waktu libur lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah tahun ini lebih lama dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni selama tujuh hari dan pihak perusahaan wajib untuk mematuhinya," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Rimbun, libur merupakan menjadi hak karyawan untuk itu pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib memberikannya.

"Ini kebijakan pemerintah jadi tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan libur kepada karyawannya," tegasnya.

Rimbun mengatakan, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari.

"Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018," jelasnya.

Lebih lanjut Rimbun mengatakan, selain wajib memberikan libur bersama, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji atau menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Saya harap bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya dari pihak perusahaan melaporkan diri ke posko pengaduan yang didirikan pemerintah maupun langsung ke kami di DPRD," ucapnya.

Rimbun mengatakan, pengusaha juga wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

"Terkait pembayaran THR kepada karyawan telah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan," demikian Rimbun.

0 Response to "Legislator minta perusahaan patuhi libur Lebaran"

Posting Komentar