Sudah 16 nyawa melayang di jalan raya Palangka Raya

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sejak Januari hingga pertengahan bulan Mei 2018 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang ditangani Polres setempat berjumlah 56 kasus dengan 16 korban meninggal.

"Dari 56 kasus ada 16 korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, empat di antaranya adalah korban tabrak lari dan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Polres setempat," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Anang Hardianto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, Rabu.

Untuk kasus tabrak lari, hingga sampai saat ini pihaknya belum bisa mengungkap perkara tersebut. Kepolisian selama ini ketika ada kasus tabrak lari selalu kesulitan mendapatkan informasi dari para saksi mata yang mengetahui kejadian tersebut. Karena itu petugas Polres setempat berusaha mencari para pelaku tabrak lari sesuai dengan informasi awal di lapangan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Bermodalkan informasi yang kurang valid itu, polisi masih kesulitan untuk mengungkapnya.

"Kunci utama untuk mengungkap kasus tabrak lari yang korbannya meninggal dunia adalah saksi mata paling pertama, untuk mengembangkan kasus tersebut dan menjemput pelaku tabrak lari tersebut," ucapnya. 

Tri Marsono menegaskan, penyebab kecelakaan yang selama ini terjadi hingga korbannya meninggal dunia, baik itu di rumah sakit ataupun di lokasi kejadian, paling banyak karena kelalaian kedua pengendara yang terlibat kecelakaan. 

Salah satu contohnya yang paling fatal adalah memacu kendaraannya saat berada di jalan raya, baik di dalam kota maupun luar kota. Alhasil ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan baik roda dua dan empat tersebut, korbannya jarang sekali selamat dalam kecelakaan itu.

"Sebenarnya petugas kepolisian setempat sudah sering mengingatkan para pengendara ketika mengemudikan kendaraan atau mobil di jalan raya jangan sampai memacu kecepatannya terlalu tinggi. Sebab dengan kecepatan tersebut dapat membahayakan pengendara itu sendiri nantinya," beber Tri. 

Tri Marsono tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya ketika mengemudikan kendaraannya jangan sampai memacu tinggi kecepatannya. Untuk dalam kota para pengendara bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan 40 kilometer meter per jamnya. 

Pasalnya lebih dari itu memacu kecepatan kendaraannya bisa membahayakan pengendara itu sendiri hingga berujung nyawa yang akan melayang di jalan raya. 

0 Response to "Sudah 16 nyawa melayang di jalan raya Palangka Raya"

Posting Komentar