
"Dengan ditetapkannya HET gas elpiji 3 kg berubsidi ini diharapkan tidak ada lagi harga yang melebihi harga tersebut baik di tingkat pangkalan maupun untuk pengecer," kata Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara H Chairudin Zuhri usai memimpin rapat di ruang rapat Setda Sukamara, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, untuk harga di tingkat pengecer tidak boleh mengambil untung lebih dari 10 persen dari harga di pangkalan.
Oleh karena itu, pengawasan harga di lapangan akan dilakukan Dinas Perindag dan pihak-pihak lainnya dan agen juga memiliki kewajiban mengawasi pangkalan, sementara pangkalan akan mengawasi pengecer sehingga harga yang dipasarkan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
"Dinas Perdagangan nantinya juga akan menunjuk untuk agen gas 3 kilogram atau gas bersubsidi ini, sehingga tidak semua pedagang, nantinya bisa menjadi pengecer. Sementara itu pihak kepolisian dan Satpol PP akan melakukan pemantauan di lapangan," ujar Chairuddin.
Dikatakannya, salah satu penyebab harga gas 3 kilogram tidak terkendali selama ini adalah terkendala distribusi dari agen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke pangkalan di Kabupaten Sukamara, akibat robohnya jembatan penghubung antara Sampit menuju Pangkalan Bun.
Dampaknya pihak pangkalan harus mengambil langsung tabung gas 3 kilogram ini ke Sampit dan ini memicu harga tidak terkendali.
"Kita mengharapkan dengan adanya HET ini maka harga diharapkan bisa stabil sesuai dengan yang telah ditetapkan. Selama ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa tabung gas 3 kg yang bersubsidi dan diperuntukan bagi rumah tangga tidak mampu dan UMKM yang ada di Sukamara, sering naik tinggi," ungka Chairudin.
0 Response to "Pemkab Sukamara terapkan HET untuk gas subsidi"
Posting Komentar