Usaha wisata wajib memiliki TDUP, kata Legislator

Buntok (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Yangsi Hartini meminta usaha pariwisata di daerah ini agar mengurus tanda daftar usaha pariwisata.

"Semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Pariwisata sehingga wajib mendapatkan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)," katanya, di Buntok, Selasa.

Hal tersebut, kata dia, agar bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Barito Selatan.

Oleh karena Yangsi Hartini mengharapkan kepada dinas terkait agar menyosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat.

"Hal itu dilakukan agar pemilik usaha pariwisata di daerah ini mengetahui dan mematuhinya," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Menurut dia, dengan adanya sosialisasi tersebut, pemilik usaha perhotelan, rumah kecantikan, lokasi pariwisata, dan rumah makan di daerah ini bersedia mengurus TDUP.

Ketika disinggung dengan objek wisata Sanggu dan Danau Sadar yang kembali ramai dikunjungi warga.

"Saya optimistis jika dikelola maksimal akan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD di daerah ini," katanya.

Related Posts :

0 Response to "Usaha wisata wajib memiliki TDUP, kata Legislator"

Posting Komentar