
Daripada memperdebatkan penambahan pimpinan tersebut lebih baik anggota DPR dan MPR periode 2014-2019 fokus bekerja dan menyelesaikan masa bakti yang hanya tersisa satu tahun, kata Anggota Fraksi Nasdem Hamdhani di Palangka Raya, Rabu.
"Kalaupun ada keputusan soal penambahan pimpinan tersebut, eksekusinya masa bakti 2019-2024, bukan sekarang. Biarlah komposisi pimpinan tetap, sampai 2019," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Baleg DPR RI saat ini membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu yang mengemuka dan menimbulkan pro-kontra, soal perubahan ini nantinya bakal menambah dua atau tiga kursi pimpinan MPR dan satu untuk DPR.
Hamdhani mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Kamis (1/2), sudah ikut rapat bersama Baleg DPR membahas masalah itu. Rencananya revisi UU MD3 ini akan diparipurnakan, Kamis, 8 Februari 2018.
"Sikap kami di Fraksi Partai Nasdem sepakat dan tetap konsisten menolak rencana penambahan Pimpinan DPR dan MPR itu. Tak ada urgensinya penambahan itu," kata Anggota Komisi VI DPR asal Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Pria yang pernah menjadi Anggota DPD RI periode 2009-2014 ini memperkirakan dan khawatir jika penambahan pimpinan tersebut diterapkan sekarang, di tengah citra parlemen yang belum sepenuhnya membaik, akan menimbulkan gelombang antipati masyarakat.
"Parlemen, terutama DPR akan menjadi bulan-bulanan cemooh masyarakat. DPR akan dibully, akan ramai meme yang menyudutkan, dan memperburuk citra Dewan. Kondisi itu akan tidak menguntungkan para politisi, yang kembali akan memasuki pesta demokrasi lima tahunan," demikian Hamdhani.
0 Response to "Fraksi Nasdem tolak penambahan pimpinan DPR-MPR"
Posting Komentar