
"Karena Kepala Desa Palurejo sedang dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Barsel," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barsel, Bambang Purwadi di Buntok, Minggu.
Permasalahan hukum Kepala Desa tersebut disebabkan kepala desanya tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada tahun 2015.
Oleh karena itu Bambang Purwadi menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa mencairkan anggaran untuk desa tersebut.
"Kita belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) untuk Desa Palurejo lantaran adanya permasalahan itu," jelasnya.
Kecuali, lanjut dia, kepala desa yang sedang dalam proses hukum itu mengundurkan diri, dan ditempatkan penjabat kepala desa, baru anggaran desa bisa dicairkan untuk anggaran 2017 dan 2018.
"Saat ini di desa tersebut hanya ada Pelaksana tugas (Plt) kepala desa, dan sesuai aturan tidak ada kewenangan untuk mencairkan ADD maupun DD," ucap Bambang Purwadi.
Sementara Camat Gunung Bintang Awai, Susupimiati sebelumnya mengakui bahwa Desa Palurejo ada masalah yang diduga dilakukan oknum kepala desanya.
"Akibatnya desa tersebut tidak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pada 2017," tambah dia.
Pihaknya berjanji untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan masalah yang ada di pemerintahan desa dalam waktu segera mungkin.
"Kita tidak ingin dua tahun berturut-turut, pemerintahan desa Palurejo tidak mendapatkan bantuan anggaran hanya karena ulah oknum Kepala Desa yang tidak bertanggungjawab," demikian Susupimiati.
0 Response to "Anggaran Desa Palurejo Barsel belum bisa dicairkan, ini alasannya"
Posting Komentar