"Selama tahun 2017 hanya ada sembilan WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Kami juga mengimbau warga asing untuk melaporkan kedatangannya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Palangka Raya Lukmanul Hakim, Sabtu.
Dia menerangkan, izin tinggal tersebut berupa perpanjangan kartu tanda penduduk orang asing dan perpanjangan, permohonan kartu izin tinggal sementara.
Diantara WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal sementara itu berasal dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Inggris.
Dia menambahkan, diantara pekerjaan atau tujuan WNA yang menajukan izin tersebut karena berprofesi sebagai pendeta dan ada pula warga asing yang berkeluarga dengan warga Palangka Raya.
Lukman kembali mengingatkan agar pemegang Kitas tersebut selalu memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.
Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dideportasi.
Untuk menghindari dari sanksi tersebut, kata dia, maka WNA yang masih ingin terus tinggal atau memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan izin tinggalnya maksimal lima kali.
0 Response to "WNA di Palangka Raya Wajib Punya Izin Tinggal"
Posting Komentar