Polres Kota Palangka Raya Musnahkan 17.900 PCC

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 17.900 pil PCC serta sabu yang merupakan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini ada pil PCC berbagai merek serta sabu dengan berat 37,82 gram," kata Kapolres Kota Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di Mapolres Kota Palangka Raya, Selasa.

Turut pada pemusnahan tersebut pihak BPOM, Kejaksaan Negeri, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang haram itu menggunakan cairan pembersih lantai. Sedangkan pil PCC dimusnahkan dengan cara dibakar.

Timbul menerangkan, barang bukti pil PCC tersebut diamankan petugas dari tersangka Syamsudin Noor pada 31 Agustus lalu. Sedangkan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti penangkapan Fandi Akhmad, Alfianoor Vikri, dan Sarbani pada 10 September serta Ujiyanoor dan Cunit alias Bapak Sella pada 21 Oktober lalu.

Selain pemusnahan, Polres Palangka Raya melalui Satreskoba juga merilis hasil tangkapan yang dilakukan Sabtu (2/12) terhadap dua orang pembawa sabu dan satu prang pembawa 63 butir PCC beserta uang Rp277.500 hasil penjualan.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan pihaknya terus melakukan langkah antisipasi peredaran gelap narkoba dan obat keras khususnya pil PCC.

"Penegakan hukum terus ditegakkan dengan penangkapan pengedar narkoba dan obat keras. Dalam hal ini kami bekerja sama dengan instansi terkait dan elemen masyarakat penggiat antipenyalahgunaan narkoba," katanya.

0 Response to "Polres Kota Palangka Raya Musnahkan 17.900 PCC"

Posting Komentar