"Dadok divonis selama tujuh bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dia mendapat remisi dan hari ini yang bersangkutan bebas," kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri, Senin.
Fikri mengatakan, Dadok menjadi penghuni Rutan setempat lantaran tersandung kasus judi. Karena yang bersangkutan berperilaku baik, maka narapidana tersebut berhak diajukan mendapat remisi pada hari keagamaan Natal ini.
"Untuk jumlah narapidana yang berhak menerima remisi berjumlah 45 orang termasuk Dadok yang mendapatkan remisi," katanya.
Dia menambahkan, untuk 44 narapidana lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk rinciannya yang menerima remisi 15 hari ada 25 orang, satu bulan 18 orang dan dua bulan satu orang. Mereka yang menerima remisi tersebut yang memenuhi syarat administrasi maupun substansi yang telah kami tetapkan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di Rutan Kelas IIA kota setempat, ratusan warga binaan yang merayakan Natal di Rutan itu menjalankan ibadah Natal di aula Rutan pada pagi harinya.
Sedangkan siang harinya warga binaan setempat juga dikunjungi oleh sanak keluarganya guna merayakan hari raya keagamaan umat Nasrani tersebut.
0 Response to "Dapat Remisi Natal, Narapidana Kasus Judi Bebas"
Posting Komentar