"Tahun 2018 nanti ada 10 kabupaten dan 1 Kota di Kalteng yang melaksanakan pemilihan kepala daerah langsung secara serentak. Untuk itu sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Jumat.
Satriadi meminta ASN menahan diri atau bersikap netral dan tidak terlibat langsung dalam hal dukung mendukung pasangan calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2018. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus netral dalam hal politik praktis.
Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
"Pelanggaran terhadap pasal 70 ayat (1) tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," kata Satriadi.
Sementara itu, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu dalam ayat (2), disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
?Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut maka akan dikenai sanksi pembatalan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,? kata Satriadi.
Menurut Satriadi, pelanggaran terhadap ayat (2) tersebut bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
Untuk itulah, Satriadi mengingatkan ASN, TNI dan Polri harus berhati-hati dan tidak gampang terseret untuk dukung mendukung atau tidak bisa menahan diri untuk terlibat dalam dukungan terhadap pasangan calon yang akan maju dalam pemilu kepala daerah nanti.
0 Response to "Bawaslu Kalteng Ingatkan ASN Jaga Netralitas"
Posting Komentar