"Kami mengimbau kepada pengusaha, pemilik tempat hiburan, rumah makan, restoran dan hotel agar berhati-hati sehingga tidak tertipu yang akhirnya menimbulkan kerugian uang. Silakan konfirmasi kepada kami apabila ada hal-hal tersebut," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.
Akhir-akhir ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur menolak perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol yang diajukan sejumlah pengelola karaoke.
Penolakan perpanjangan izin itu berdasarkan penerapan aturan baru yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peristiwa ini ternyata menjadi inspirasi bagi pelaku untuk melakukan penipuan. Pelaku menghubungi pengelola tempat hiburan malam dengan mencatut nama Johny Tangkere dan menjanjikan akan menerbitkan izin penjualan minuman keras asal korbannya memberikan sejumlah uang yang diminta.
Kejadian ini diketahui Johny dari salah satu pengelola karaoke yang menanyakan masalah itu kepadanya. Pengelola karaoke itu curiga karena pelaku dengan meyakinkan berjanji menerbitkan izin perpanjangan penjualan minuman keras tersebut, padahal sebelumnya sudah ditolak.
"Tadi sudah dicoba dihubungi di hadapan saya dan orang tersebut memang mengaku sebagai Johny Tangkere, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur. Pembicaraannya terkait perizinan minuman beralkohol, seolah-olah bisa diurus lewat belakang dengan imbalan uang," ujar Johny.
Johny menegaskan kembali bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Tidak ada kompromi atau iming-iming tertentu karena peraturan daerah tersebut wajib dilaksanakan.
Pembuatan peraturan daerah tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan masyarakat. Johny berharap bahwa aturan tersebut untuk kebaikan semua.
Di Kotawaringin Timur, minuman beralkohohol yang diperbolehkan beredar adalah golongan A, sedangkan golongan B dan C hanya boleh di hotel bintang 4 dan bintang 5 karena diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Pariwisata.
Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kotawaringin Timur hanya ada di satu hotel berbintang di Sampit.
Peraturan daerah masih memperbolehkan penjualan minuman keras di restoran, rumah makan dan karaoke, asal tidak melanggar aturan. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 sampai 5 persen, jaraknya lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.
Ada pula supermarket di Sampit yang mendapat izin menjual minuman beralkohol secara eceran. Selain itu, jika ada yang menjual secara eceran di toko atau kios maka dipastikan ilegal.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Pengusaha Karaoke di Sampit jadi Incaran Penipu dengan Mencatut Nama Pejabat"
Posting Komentar