"Mulai tahun depan saya harap bantuan anggaran untuk Akper Sampit dihentikan agar tidak menjadi pelanggaran," katanya kepada wartawan di Sampit, Kamis.
Menurut Dadang, mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi milik pemerintah daerah.
Meski bantuan dana dari pemerintah daerah tersebut sangat diperlukan, namun dalam UU tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Aturan larangan pemberian bantuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Perda satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). Makanya mulai tahun depan bantuan dana tersebut dihentikan," katanya.
Dadang mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) karena sebelumnya dana bantuan untuk Akper Sampit tersebut telah masuk dalam usulan di RAPBD 2018.
Kader Partai PAN itu mengaku khawatir jika tidak dihentikan anggaran tersebut nantinya bermasalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setahu saya, pemerintah daerah memang sudah tidak diperkenankan lagi memberikan bantuan anggaran untuk perguruan tinggi melalui APBD karena urusan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ucapnya.
Dadang meminta kepada pemerintah Kotawaringin Timur untuk lebih cermat dalam mengambil kebijakan dan penyaluran bantuan kepada perguruan tinggi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Salah satu acuan dan dasar penghentian bantuan anggaran yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dadang mengatakan pihak Akper telah ditawari untuk bergabung dengan perguruan tinggi lainnya atau membentuk yayasan atau menutup kegiatan perkuliahan.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Legislator: Hentikan Pemberian Bantuan Anggaran untuk AKPER Sampit"
Posting Komentar