Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah Ariantho S Muller, Selasa mengatakan, perubahan peraturan DPRD Bartim nomor 1 tahun 2014 untuk meningkatkan fungsi kinerja legislator.
"DPRD sudah merampungkan perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014. Hal ini dilaksanakan dalam rangka ingin meningkatkan fungsi DPRD yakni fungsi anggaran, legislasi dan Pengawasan," katanya kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang.
Menurut legislator PKPI itu, saat ini pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD telah berjalan dengan baik tapi ingin terus ditingkatkan.
Pada peraturan yang baru juga ada beberapa mitra kerja dan pengawasan komisi yang mengalami perubahan.
Selain itu, menyesuaikan pada isi Perda nomor 3 tahun 2016 tentang organisasi perangkat Daerah dan mengacu Peraturan lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kini peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang baru tinggal masuk tahap fasilitasi Gubernur Kalteng setelah tahap itu selesai maka akan di berlakukan dan kami yakin lembaga DPRD akan semakin maksimal untuk melaksanakan tiga fungsi utamanya sebagai mitra eksekutif untuk bersama-sama membangun Barito Timur menuju Jari Janang Kalalawah," katanya.
Dengan terlaksananya perubahan Peraturan DPRD Bartim nanti Ariantho mengajak seluruh anggota legislator setempat untuk memaksimalkan kinerja dan fungsinya.
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Perubahan Peraturan DPRD Bartim Untuk Tingkatkan Kinerja Legislator"
Posting Komentar