Pemkab Barito Utara Benahi Sasaran Penilaian Adipura

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membenahi sejumlah lokasi sasaran penilaian Adipura untuk kategori kota kecil yang akan dilaksanakan pada Oktober-November 2017.

"Kami minta dinas instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menggiatkan kebersihan di lingkungan masing-masing, kantor, pasar, perumahan hingga Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh serta sekolah-sekolah," kata Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, Fauzul Risma di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Fauzul, untuk menghadapi penilaian Adipura tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal yang dipersiapkan dalam penilaian itu.

Program Adipura bertujuan mendorong pemkab melakukan penataan daerah serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial dan ekonomi melalui penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut juga demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Saya berharap agar langkah koordinasi yang dilakukan ini agar dilaksanakan, dengan harapan dapat memperoleh hasil yang maksimal pada saat tim penilai melakukan penilaian," kata Fauzul.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Nailil Fasihah mengatakan untuk sistem penilaian Adipura kategori kota kecil meliputi kinerja fisik dan manajemen. Untuk penilaian kinerja meliputi pemantauan pengeloaan sampah dan pengelolaan Ruang Terbuka Hujau (RTH) atau Green Open Space.

"Sedangkan penilaian manajemen meliputi, data umum, manajemen pengelolaan sampah, pengoperasian tempat pemprosesan akhir tempat pembuangan akhir (TPA) dan RTH.

Dia menjelaskan untuk lokasi pemantauan wajib, permukiman menengah dan sederhana, jalan arteri dan kolektor, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit, terminal bus atau terminal angkutan kota pelabuhan dsn sungai.

Selain itu yang tidak ketinggalan dalam penilaian adalah hutan kota, taman kota, saluran terbuka, tempat pemprosesan akhir TPA, bank sampah dan pasilitas pengelolaan sampah skala kota.

Untuk lokasi penilaian lainnya adalah pemukiman pasang surut, stasiun kereta api, pelabuhan penumpang yang dikelola oleh BUMN, bandar udara, perairan terbuka berupa sungai, danau, bendungan dan pantai wisata.

"Lokasi penilaian titik pantau kota Muara Teweh nantinya di pemukiman seperti di Jalan Padat Karya, Jalan Rajawali, Perumnas Nur Asri, Jalan Wira Praja, Pertiwi, Sudirman dan Jalan Cempaka putih. Dan juga pantauan Pasar Pendopo, PBB dan Pasar Barito Permai. Sedangkan jalan meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan Temenggung Surapati, Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Ahmad Yani," jelas dia.

Editor: Admin Kalteng

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Barito Utara Benahi Sasaran Penilaian Adipura"

Posting Komentar