"Apa yang dilakukan polisi dalam permasalahan tersebut tidak mungkin sembarangan, karena polisi mengamankan oknum dosen berinisial SMD itu sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup jelas," kata Jimi Balantika Sumbada, di Palangka Raya, Kamis.
Jimi menegaskan, praktik pungli di universitas yang dibangakannya itu sejak dulu hingga sekarang masih saja dilakukan oleh oknum-oknum pegawai di setiap fakultas atau jurusan program studi di kampus tersebut, baik itu pembelian nilai mata kuliah umum (MKU), penjualan diktat, mapaun pungutan liar lain, yang apabila benar-benar di kaji sama sekali tidak masuk akal dan tidak berlandaskan dasar peraturan rektorat di UPR.
"Kita tadi pagi ada berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Pihaknya mengatakan kasus ini benar ditangani mereka dan kasus ini juga masih dalam pendalaman pihak keplisian," ucap Jimi.
Lebih lanjut, sambung dia, selain meminta membongkar pungli di UPR, dirinya juga menekankan kepada kepolisian agar kasus ini benar-benar diproses hukumnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan transparan.
Pasalnya, dengan tidak ditahannya oknum dosen yang berhasil di OTT pihak kepolisian, takutnya melakukan hal-hal yang dapat membuyarkan kasus ini dengan segala cara apapun.
Di lokasi yang sama Wakil Presiden BEM UPR Syeba Ferea Mangkuwongan menambahkan, dengan mencuatnya kasus ini ke permukaan masyarakat tentunya bisa menjadi bahan evaluasi untuk rektor baru nanti.
Apalagi dalam waktu dekat ini pemilihan rektor UPR tahap dua akan dilaksanakan.
"Semoga rektor UPR terpilih nanti bisa membawa angin perubahan untuk UPR, sehingga kridibel dunia pendidikan di UPR serta SDM-nya terus membaik dan tak kalah dengan universitas lainnya," demikian Syeba.
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "BEM UPR Dukung Polisi Usut Kasus Pungli"
Posting Komentar