Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, Jumat mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir truk, ribuan potong kayu olahan itu akan di kirim ke Surabaya dan Madura melalui pelabuhan Penumpang Sampit.
"Kepada kami sopir truk itu juga mengatakan kayu tersebut milik seseorang pengusaha di Surabaya dan untuk kelancaran pengiriman dibantu oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek KPM Sampit," tambahnya.
Jhon mengaku sempat berkomunikasi melalui telepon seluler milik sopir truk dengan oknum polisi berinisial RL tersebut. Dalam percakapan di seluler itu RL sempat meminta Jhon Krisli untuk tidak mengganggu truk bermuatan ribuan potong kayu olahan itu.
"RL mengira saya ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang minta sejumlah uang, setelah saya jelaskan dan sebutkan bahwa saya adalah Jhon Krisli Ketua DPRD Kotawaringin Timur, RL buru-buru minta maaf dan minta agar tidak mempersoalkan atau melaporkan ke pimpinannya jika dirinya membekingi pengiriman kayu," kata Jhon.
Truk dengan nomor polisi BK 8486 DE bermuatan ribuan potong kayu olahan itu semula diparkir di jalan Pramuka Sampit, Kotawaringin Timur pada Rabu (30/11) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
"Malam itu juga truk berikut muatannya saya serahkan kepolisi untuk diamankan karena berdasarkan keterangan sang sopir kayu itu tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat sah lainnya. Untuk itu kayu tersebut kita duga ilegal," ucapnya.
Jhon meminta kepada polisi untuk mengungkap dan memberi sanksi oknum polisi yang membekingi penyelundupan kayu yang diduga kuat ilegal tersebut.
"Saya harap polisi bertindak adil dan benar-benar menegakan aturan, sebab apabila masyarakat biasa yang membawa langsung ditangkap," ucapnya.
Jhon juga mengaku akan terus memantau dan mengawal kasus itu, jika tidak ada kejelasan status hukumnya maka akan dilaporkan ke Polda Kalteng dan Mabes Polri.
Sementara itu, sebelumnya kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotawaringin Timur Sanggol lumban Gaol menyatakan jika pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis yang bersangkutan tidak pernah menerbitkan mapun memperpanjang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
"Kita tidak pernah menerbitkan IPK di wilayah Kotawaringin Timur. Jadi jika pengusaha atau perusahaan memproduksi kayu maka bisa dipastikan hal itu ilegal, dan saya minta kepada aparat polisi untuk menangkapnya," demikian Sanggol.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Waduh! Oknum Polsek Diduga Bekingi Penyelundupan Kayu Ilegal Ke Pulau Jawa?"
Posting Komentar