Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus RN (23) tersangka pembacokan terhadap dua orang pemuda di samping Swalayan KPD jalan Temangung Tilung pada hari Senin (5/12) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
"RN berhasil diamankan pada saat berada di tempat kejadian perkara yang sebelumnya sempat diamankan warga sekitar, terkait penganiayaan serta pembacokan yang dilakukannya terhadap dua orang pemuda dengan mengunakan senjata tajam jenis Mandau (senjata khas Dayak)," kata Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani.
Kedua korban yang dibacok oleh pelaku yaitu bernama Arifin (22) mengalami luka sabetan dibagian siku sebelah kiri dan Dani (25) luka dibagian jari sebelah kanan sewaktu berusaha menghindar dan menangkis sabetan mandau yang digunakan oleh pelaku.
"Awalnya Arifin dan Dani serta teman-temannya yang lain nongkrong dan santai disebuah warung yang berada di samping swalayan KPD, saat itu datang pelaku RN yang berboncengan dengan istrinya dengan maksud berbelanja ke swalayan tersebut," katanya.
Ketika pelaku RN dan istrinya yang sedang hamil anak pertama dengan usia kandungan enam bulan hendak pulang sehabis berbelanja, tanpa disengaja pelaku RN menyenggol korban Arifin, bukannya meminta maaf Pelaku malah memacu motornya yang mengakibatkan istrinya terjatuh dari sepeda motor tersebut.
Setelah kejadian itu korban Arifin seketika juga marah kepada pelaku dan terjadilah percekcokan antara keduanya, namun seketika itu juga percekcokan tersebut berhasil dilerai oleh teman-teman korban, dan setelah itu pelaku langsung pergi dan mengajak istrinya pulang.
"Namun buntut dari percecokan tersebut malah berbuah lain, pelaku RN setelah pulang ke rumah, kembali lagi ke tempat kejadian perkara dengan membawa sebuah senjata tajam jenis mandau," ucapnya.
Sesampai di TKP, pelaku RN tanpa basa-basi langsung menyerang korban Arifin beserta teman-temanya. Dan dalam penyerangan tersebut, Dani yang juga ikut terkena sabetan di bagian jari kanannya, sedangkan Arifin luka dibagian siku kirinya dalam usaha perlawanan terhadap serangan pelaku.
Warga sekitar tempat kejadian berusaha memberikan pertolongan dan berinisiatif melerai perkelahian itu, sampai akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku bersama satu buah senjata tajam tersebut yang digunakan pelaku saat penyerangan.
Atas kejadian penyerangan itu, warga melaporkan kepihak Kepolisian Sektor Pahandut, dan setelah menerima laporan dari warga pihaknya langsung menuju ke TKP guna mengamankan pelaku dan meminta keterangan dari para saksi serta olah TKP terkait kasus penyerangan tersebut.
RN bersama barang bukti, kata dia kini sudah berhasil diamankan di Kantor Polsek Pahandut guna penyelidikan secara mendalam dan apa terkait keterangan dari pelaku tentang maslah penyerangan itu.
"Pelaku RN kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selam dua tahun delapan bulan, karena itu merupakan pasal pengecualiaan sehingga dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus ini," demikian Ani.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Waduh! Istri Hamil 6 Bulan, Suami Malah Bacok Dua Pemuda"
Posting Komentar