Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan di jalan KS Tubun depan Hotel Fony, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, pada hari Selasa (13/12) sekitar pukul 18.30 wib, dia tertangkap tangan oleh anggota unit Satresnarkoba memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis methampetamina (sabu)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Palangka Raya AKP Gatot Sisworo, Jumat.
Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya dari seorang warga, yang mengatakan akan terjadi transaksi jual beli sabu di sekitar jalan KS Tubun dan memberikan ciri-ciri dari si pelaku.
Informasi tersebut langsung direspon positif pihaknya dan disampaikan langsung kepada anggota unit Satresnarkoba Polres, hingga akhirnya dilakukan pengintaian dan tindakan penangkapan terhadap pelaku, dari tangan pelaku didapatkan satu bungkus paket sabu dengan berat 0,5 gram.
"Barang bukti sabu tersebut terbungkus plastik klip transparan, selain itu juga kami sita satu buah handphone merk Nokia warna biru," katanya.
Berdasarkan keterangan dan hasil interogasi terhadap pelaku yang berinisial HD (30) dan kesehariannya berprofesi sebagai supir pada sebuah layanan jasa travel.
Dia mengatakan bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik seseorang yang berinisial TF, pelaku hanya bertugas mengantarkan dan menjual (kurir) sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp1,1 juta.
Pelaku menerima upah sebesar Rp200 ribu dari penjualan tersebut, dan kini TF yang menjadi pemilik atau bandar dari sabu yang berada pada pelaku HD sedang dalam pencarian dan pengejaran pihak unit Satresnarkoba Polres Palangka Raya.
"Pelaku juga mengakui bahwa sudah menjalani profesi tersebut selama empat bulan terakhir, pada setiap transaksi mendapatkan upah yang tidak menentu mulai dari Rp200 ribu atau lebih, pelaku juga mengatakan melakukan pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.
Pelaku HD (30) dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terbukti menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara selama 5-12 tahun," demikian Gatot.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi Berhasil Tangkap Sopir Travel Jadi Kurir Sabu"
Posting Komentar