"Dari total rekomendasi yang diberikan BPK pada 2014 kita telah menyelesaikan 42,67 persen. Pada 2015 capaian meningkat menjadi 56,17 persen dan pada 2016 kita mencapai 80,70 persen," kata Inspektur Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Selasa.
Dari data yang diungkapkan Alman tersebut tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah "Kota Cantik" antara 2014- 2015 terjadi peningkatan sebanyak 22,5 persen, sedangkan pada periode 2015-2016 penyelesaian hanya mencapai 15,53 persen.
Saat ini Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga tercatat menanggung beban berupa tanggungan hutang terhadap kerugian negara sebanyak 240 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp21,999 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 kasus senilai Rp8,230 miliar lebih telah terselesaikan. Sementara 10 kasus rekomendasi yang disampaikan BPK senilai Rp8,166 miliar lebih tengah dalam proses telaah hukum.
"Telaah ini dilakukan BPK untuk menentukan statusnya dapat ditindaklanjuti atau tidak karena pihak-pihak yang bertanggung jawab pada kasus ini telah menjalani proses hukum pidana atau telah diputus bersalah dalam proses peradilan," katanya.
Alman mengaku di antara kendala utama yang dihadapi dalam penyusunan dan penyelesaian rekomendasi BPK itu ialah terkait ketidak jelasan atau tidak samanya antara pembukuan dan keadaan aset serta keberadaan aset.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menambahkan, kendala yang dihadapi dalam penyusunan laporan tersebut ialah terjadinya perubahan nomen klatur perangkat daerah serta adanya rotasi dan mutasi pejabat.
"Banyaknya mutasi dan perubahan nomenklatur yang terjadi juga menjadi salah satu penyebab tidak tertibnya dan rancunya pencatatan aset yang dilakukan," katanya.
Untuk itu dia telah menginstruksikan seluruh jajaran yang berwenang segera menyelesaikan dan memperbaiki pencatatan dan penelusuran aset yang dimaksud.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Penyelesaian Tindak Lanjut Palangka Raya 15,53 Persen"
Posting Komentar