"Tempat parkir khusus itu sangat penting, hal itu untuk menghindari adanya parkir liar di pinggiran jalan raya," katanya di Sampit, Rabu.
Rimbun mengatakan, pakir kendaraan berukuran besar di pinggir jalan raya selain membayahakan pengguna jalan juga merusak keindahan kota serta memicu kerusakan pada bahu jalan.
Parkir liar kendaraan berukuran besar selain memicu cepat rusaknya bahu jalan juga merugikan daerah karena tidak adanya retribusi dari parkir tersebut.
Rimbun berharap dinas teknis yang menangani parkir untuk lebih jeli dalam memanfaatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab dengan dikelolanya parkir kendaraan berukuran besar itu maka bisa dipastikan bisa menambah PAD.
"Pemerintah daerah harus segera membangun tempat parkir khusus kebdaraan berukuran besar. Sehingga kendaraan itu tidak lagi parkir dengan sembarang di tepian jalan," katanya.
Untuk mengharuskan kendaraan berukuran besar itu parkir di tempat khusus yang telah disediakan, maka pemerintah daerah harus membuat aturan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya Perbup dan Perda itu diharapkan bisa mengikat seluruh pemilik armada atau kendaraan berukuran besar yang singgah di Kotawaringin Timur.
"Ada keuntung lain dalam pembangunan lokasi parkir kendaraan berukuran besar itu. Pemerintah bisa memantau dan mengawasi aktivitas setiap kendaraan yang pada umumnya bermuatan berbagai jenis barang untuk dibawa antar provinsi dan antara pulau itu," katanya.
Keberadaan kendaraan berukuran besar dengan berbagai macan jenis muatan itu tidak pernah terpantau oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Saya lihat mereka melakukan transaksi, seperti bongkar muat barang di pinggir jalan tanpa pengawasan. Seharusnya diawasi, sebab siapa tahu barang yang mereka muat termasuk barang yang dilarang. Contohnya narkoba dan jenis obat terlarang lainnya," demikian Rimbun.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pemda Didesak Bangun Tempat Parkir Khusus"
Posting Komentar