Komisi A dan Tim Pemprov diberi waktu maksimal dua hari untuk membahas sekaligus mencari jalan keluar dari berbagai permasalahan terkait pelantikan itu, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang di Palangka Raya, Kamis.
"Apabila Komisi A DPRD dan tim Pemprov Kalteng tidak dapat mengambil keputusan, dengan sangat terpaksa kita semua datang ke DKI Jakarta menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan permasalahan itu," ucapnya.
Dia menegaskan pada dasarnya Pemprov dan DPRD Kalteng sama-sama tidak melanggar aturan terkait pelantikan tersebut. Meski begitu, tetap perlu dipersiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
"Kita berharap Komisi A DPRD dan Tim Pemprov dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mungkin terjadi akibat dari pelantikan tersebut. Kita ingin penyelesaiannya di Palangka Raya saja, jangan sampai ke Jakarta," kata Atu Narang.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak menambahkan langkah-langkah yang telah disampaikan Ketua merupakan hasil pembicaraan oleh seluruh unsur pimpinan bersama Gubernur Kalteng, Rabu (30/11) malam.
Dia mengatakan, Pimpinan DPRD dan Gubernur Kalteng juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri agar diberikan kelonggaran atau tambahan waktu untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah tentang Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah, rencana program jangka menengah daerah (RPJMD), dan KUA PPAS murni APBD 2017.
"Intinya DPRD dengan Gubernur Kalteng sudah ada kesamaan pemikiran terkait pelantikan tersebut. Hanya, memang perlu dikirim surat kepada Kemendagri agar tiga perda tersebut nantinya diterima walau ada keterlambatan," kata Razak.
Unsur Pimpinan DPRD Kalteng yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua-ketua Komisi dan Fraksi mengadakan rapat kerja dan koordinasi dengan Gubernur Kalteng membahas polemik pelantikan 19 Agustus dan 18 November 2016. Rapat tersebut sempat memanas dan terjadi deadlock, namun itu tidak berlangsung lama dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DPRD-Pemprov Harus Tuntaskan Masalah Pelantikan Selama 2 Hari Di Palangka Raya"
Posting Komentar