DPRD Palangka Raya Gali Informasi Pengelolaan Tenaga Kerja Pontianak

Pontianak (Antara Kalteng) - Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka membantu menjalankan roda regulasi pemerintahan, khususnya pada bidang pengelolaan tenaga kerja berkunjung ke Kota Pontianak untuk menyerap berbagai informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Inti dari kunjungan kami adalah bagaimana melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan pengembangan balai latihan kerja,  khususnya dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia lokal agar tidak kalah saing dari masyarakat daerah lain," kata Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya,  Rusliansyah MAP  di Palangka Raya,  Selasa.

Menurutnya, sesuai dengan informasi yang didapat, pengelolaan Balai Latihan Kerja Pontianak cukup luar biasa bahkan ada 12 keterampilan yang dapat diberikan.  Masalahnya DPRD ingin mengetahui bagaimana tatacara kelolanya terkait dengan anggaran sampai lulusannya apakah penyerapan tenaga kerja cukup maksimal.

Sedikitnya ada dua peraturan daerah yang ada di Pontianak mengatur tentang masalah penyelenggaraan ketenagakerjaan dan izin masuk tenaga kerja asing. Oleh sebab itu,  dalam menjalankan fungsi pengawasan anggota dewan juga harus belajar mengenai permasalahan itu dengan daerah yang lebih maju untuk membahas bersama regulasinya dengan eksekutif.

"Dengan alasan tersebut kami sengaja datang ke Pontianak untuk mempelajari masalah pengelolaan tenaga kerja dan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing,  mengingat daerah tersebut sudah memiliki regulasi yang dapat diadopsi," ucapnya.

Ia mengatakan, dari informasi yang didapat Pemerintah Kota Pontianak banyak menggandeng pelaku pengusaha besar swasta untuk membantu menyediakan tenaga ahli agar dilatih sesuai dengan bidang pelatihan yang diberikan. Misalnya menggandeng pengusaha perbengkelan, servis elektronik, perkayuan, dan hal-hal lain yang dapat menjadi keterampilan tambahan bagi masyarakat daerah.

Selain itu, pihaknya juga ingin melihat bagaimana pengawasan terhadap perusahaan dalam memberlakukan tarif upah minimun kota kepada para tenaga kerja, termasuk kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Selama ini di Palangka Raya masalah BPJS menjadi permasalahan yang cukup ramai di kalangan pekerja dengan pengusaha, ternyata di Pontianak persoalan itu juga sama dan ada beberapa pengusaha yang memang agak lambat memahami kewajiban yang harus ditaati, sehingga perlu aktif melaksanakan sosialisasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, apa yang didapat di Pontianak ini nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pihak eksekutif di Kota Palangka Raya yang menjadi mitra Komisi C DPRD Kota Palangka Raya.

"Semoga hasil yang didapat bisa menjadi kontribusi yang positif bagi penyempurnaan pelaksanaan kerja regulasi pemerintah kota,  sehingga permasalahan tenaga kerja dan peningkatan sdm dapat berjalan secara maksimal, " tambah Rusli.

Adapun Anggota Komisi C lain yang melakukan Studi Banding yaitu  Subandi,  Mukharamah, Siti Salhah, Ummi Mastikah, Kalawa Shinta, Tantawi Jauhari,  dan Rusdiansyah.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "DPRD Palangka Raya Gali Informasi Pengelolaan Tenaga Kerja Pontianak"

Posting Komentar