"Izin yang diberikan kepada penjual kembang api musiman ini adalah izin penjualan produk kembang api, sedangkan petasan tidak diizinkan karena barang tersebut dilarang untuk diperjualbelikan, juga sangat berbahaya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli memperingatkan para penjual musiman.
Bertepatan dengan dilaksanakannya Operasi Lilin 2016 dalam rangka pengamanan hari Natal dan Tahun Baru, Polres mengawasi aktifitas penjualan dan penggunaan kembang api.
Jika nantinya ditemukan adanya penjualan petasan, pihaknya secara tegas akan memberikan teguran dan memberikan sanksi kepada para penjualnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dia mengimbau, masyarakat Kota Palangka Raya menjelang tahun baru agar sama-sama saling menjaga keamanan, kenyamanan serta keselamatan dengan tidak menggunakan petasan karena nantinya akan menganggu dan dapat membahayakan orang lain.
Berdasarkan pantauan Antara di jalan-jalan utama di Kota Palangka Raya sudah mulai marak ditemukan para penjual kembang api menjelang malam pergantian tahun, salah satunya penjual kembang api di jalan Tjilik Riwut km 1 bernama Syarifudin (33) juga membenarkan larangan penjualan petasan tersebut.
Dia mengatakan, dirinya sudah memiliki dan mengatongi surat izin tentang penjualan kembang api, dan menegaskan tidak menjual petasan karena sudah ada larangannya dari pihak kepolisian.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Dilarang Jualan Petasan, Ini Peringatan Kapolres"
Posting Komentar