BPMPTSP Pulpis Ingatkan Perusahaan Harus Jaminkan Pekerjanya, Bila Tidak...

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai mengingatkan kepada setiap perusahaan yang tidak menjaminkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak akan menerbitkan perizinan.
"Ini wajib kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja dan mulai diberlakukan pada Tahun 2017 mendatang," kata Usis di Pulang Pisau belum lama ini.
Penjaminan pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Usis bukan saja memberikan jaminan kepada pekerja semata, tetapi juga membuat mudah bagi pemilik perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja. Bahkan, ada jaminan dan kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam hal lainnya
Pada Tahun 2017 mendatang, dalam setiap proses perizinan dunia usaha yang memiliki pekerja, wajib untuk memasukan pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan perintah undang-undang, sehingga pemohon perizinan yang membuat izin baru atau memperpanjang perizinan harus membuat komitmen siap menjaminkan pekerjanya sebagai persyaratan.
Dikatakan Usis, kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan terkait masalah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Tengah, Oloan Hutagalung mengungkapkan bahwa dalam PP Nomor 86 Tahun 2015 telah mengatur bahwa apabila masyarakat tidak ikut dalam jaminan sosial maka tidak mendapatkan pelayan publik dan setiap kepengurusan. Termasuk contohnya sampai pelayanan SIM.
Begitu nantinya BPMPTSP sudah melihat pekerja di Badan Usaha itu didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukan kuitansi iuran, maka proses perizinan bisa untuk diterbitkan. Menurut Oloan, didalam BPJS Ketenagakerjaan ada program yang namanya kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Non ASN juga nantinya harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya bisa langsung ditanggung oleh pemerintah setempat. 
Pihaknya, bukan hanya memproses dari pekerja formal saja, tetapi juga telah merambah ke tenaga informal seperti petani dan nelayan. Programnya, bisa dipilih sendiri sesuai dengan keinginan pekerja. Selain itu bagi para pekerja swasta dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki jaminan sosial sesudah memasuki usia pensiun.
"Sekarang ini untuk melamar saja, calon mertua pasti mempertanyakan jaminan apa yang diberikan kepada anaknya kelak. BPJS Ketenagakerjaan salah satunya bisa memberikan jaminan untuk itu," kata Oloan.     

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "BPMPTSP Pulpis Ingatkan Perusahaan Harus Jaminkan Pekerjanya, Bila Tidak..."

Posting Komentar