BNNP Kalteng Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat komplotan jaringan narkotika asal provinsi Aceh.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui akan ada pengiriman narkotika yang berasal dari Aceh dengan tujuan Palangka Raya, berasal dari informasi tersebut maka pihak BNNP Kalteng melakukan kegiatan intelijen untuk mendalami dan menganalisa informasi tersebut," kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Palangka Raya, Senin.

Hasil dari pendalaman informasi serta penyelidikan akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut masuk melalui bandara Syamsudin Noor Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dilakukan kerjasama antar pihak tim BNNP Kalteng dan tim BNNP Kalsel untuk membekuk para tersangka.

"Para tersangka Komplotan ini terdiri dari tiga orang asal Aceh yang membawa paket berisi sabu yang dibungkus dan disimpan dalam pembalut wanita, tujuan pengiriman paket tersebut ialah untuk seseorang yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Pada saat di Bandara pihak tim gabungan BNNP Kalteng dan Kalsel melakukan profiling terhadap semua penumpang dan ditemukan dua orang yang mencurikan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi masyarakat .

Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada keduanya hingga sampai ke hotel Jelita Banjar Baru Kalsel dan dilakukan penangkapan dan pengamanan kepada dua orang pelaku tersebut setibanya di hotel tersebut.

Dua orang itu berinisial RN (43) dan SR (34), dan berdasarkan keterangan keduanya mereka mengakui membawa narkotika, terkait hal itu tim melakukan pemastian pengiriman (Control Delivery) agar paket yang diduga berisikan narkotika sampai ke tujuan pemesan berdasarkan  perintah dari seseorang kepada pelaku RN.

"Tujuan pengiriman paket itu adalah kepada seseorang yang menunggu di  depan toko swalayan Indomart, setelah di ketahui melalui pengintaian terhadap orang tersebut tim langsung mengamankan pelaku, pelaku berinisial RS (20)," ujarnya.

Setelah diamankan pihaknya, pelaku RS melakukan konfirmasi melalui handphone dengan seseorang, mereka  berjanji untuk bertemu dan menyerahkan paket itu di depan Hotel Familia Kayutangi, setelah bertemu pelaku yang berinisial CN (22) kembali ikut diamankan pihaknya.

Pelaku CN mengaku barang tersebut bukan merupakan pesanannya, namun dia hanya merupakan orang suruhan dari orang yang berinisial FE dan NE, sehingga tim gabungan kembali melakukan Control Delivery agar barang tersebut kembali sampai ke tangan mereka.

Namun pada saat barang paket tersebut hendak diserahkan kepada kedua pelaku ini (FE dan NE) melalui CN, mereka langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran kepada keduanya oleh pihak tim gabungan.

Pada saat dilakukan pengejaran tim kehilangan jejak dari keduanya, mereka lari mengunakan mobil dan kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Selanjutnya tim gabungan bersama petugas meminta kepada pelaku RN dan SR untuk membuka paket, dan ternyata paket itu berisikan narkotika jenis sabu dengan berat dua ons lebih dan hal itu dilakukan di Kantor Mapolsek Kapuas Timur Polres Kapuas Kalteng," bebernya.

Kemudian keempat orang tersangka yang sudah berhasil diamankan bersama barang bukti dibawa menuju Kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Di pagi harinya BNNP Kalteng mendapatkan informasi bahwa mobil yang digunakan kedua pelaku untuk melarikan diri kini berada di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, mobil merk Honda Mobilio dengan Nopol KH 1746 TE milik pelaku ini sudah diamankan di Kantor BNNP Kalteng setelah dilakukan koordinasi dengan pihak polres setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya bersama tim gabungan diantaranya satu paket sabu dengan berat kotor 201 gram, satu unit mobil HRV Nopol DA 8223 CA, enam buah handphone milik para pelaku, boarding pass maskapai Garuda, kwitansi hotel Jelita dan plastik pembungkus pembalut wanita.

"Keempat tersangka dibidik dengan pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 132 ayat 1 junto 112 pasal 2 Undang-Undang RI tentang narkotika mengenai hukumannya tergantung dari peran masing-masing dari para pelaku ini," demikian Sumirat. 

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "BNNP Kalteng Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh"

Posting Komentar