Ayo Masyarakat Ikut Amnesti Pajak, Ini Imbauan Ketua DPRD Palangka Raya

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk mengikuti amnesti pajak (tax amnesty).

"Hari ini saya mengikuti program ''tax amnesty' dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak. Untuk kepentingan nasional, program 'tax amnesty' ini harus sukses," kata Sigit K Yunianto usai menyerahkan SPH di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, Kamis.

Sebagai Ketua DPRD, lanjut Sigit, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah khsusnya "Kota Cantik" Palangka Raya untuk segera menggunakan momentum ini (tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Sebab, untuk 2017 tidak ada lagi pengampunan pajak melainkan dikenakan denda sebesar lima persen.

Karena menurutnya, kesuksesan dari amnesti pajak ini merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia baik dalam pembangunan maupun keuntungan bagi bangsa dan masyarakat Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya sudah mengirimkan surat elektronik (email) sebagai upaya imbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP), yang belum melapor kewajiban perpajakan dengan benar, untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Sebanyak 204 ribu wajib pajak yang mempunyai SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan pajak penghasilan telah menerima imbauan tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Ken mengatakan pengiriman surat elektronik ini dilakukan agar WP yang masih alpa untuk mengikuti amnesti pajak, padahal banyak harta maupun aset yang belum dilaporkan, agar memanfaatkan kesempatan pengampunan hingga Maret 2017.

Melalui data DJP, sejumlah 204.125 WP tersebut baru melaporkan harta sebanyak 212.270 item, padahal berdasarkan data pihak ketiga, ratusan ribu WP itu memiliki 2.007.390 item harta atau 10 kali lipat harta yang dilaporkan dalam SPT.

"Dengan demikian, terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program amnesti pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu," kata Ken.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Ayo Masyarakat Ikut Amnesti Pajak, Ini Imbauan Ketua DPRD Palangka Raya"

Posting Komentar