Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Rimbun di Sampit, Selasa mengatakan pembentukan dinas dan instansi yang baru tersebut dilakukan menyusul keluarnya peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
"Bisa dipastikan dinas dan instansi terkait yang baru dibentuk atas dasar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah itu saat ini belum ada unsur pimpinannya," jelasnya.
Rimbun mengatakan, belum ditetapkannya atau dilantikannya pimpinan dinas dan instansi yang baru dibentuk itu karena pemerintah pusat mengisyaratkan pelantikan baru bisa dilakukan pada 2017 nanti.
Jika pemerintah memaksakan diri untuk melantik sebelum Januari 2017, maka pelantikan itu terancam dibatalkan pemerintah pusat.
"Bagaimana APBD bisa dibahas kalau kepala dinas atau pimpinan instansi saja tidak ada. Terus yang bertanggungjawab menyusun rencana kerja anggaran (RKA) siapa, dan yang menerima nanti siapa," katanya.
Rimbun meminta pemerintah daerah itu untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pada dinas dan instansi terkait yang belum ditetapkan pimpinannya tersebut.
"Minimalnya pemerintah daerah mengangkat seorang Plt untuk menduduki jabatan dinas yang baru dibentuk tersebut, sehingga ada penanggungjawab dalam penyusunan RKA nantinya," ucapnya.
Adapun beberapa dinas yang baru dibentuk dan belum ditetapkan pimpinannya tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas perizinan.
Sementara itu, Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 Kotawaringin Timur di perkirakan akan mencapai Rp1,59 triliun.
Angkla tersebut berdasarkan asumsi sementara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang tertuang dalam dokumen kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Waduh! APBD 2017 Kotawaringin Timur Terancam Tak Dibahas"
Posting Komentar