Waduh, 400 Buruh Minta PT MSK Dan SISK Penuhi Hak Mereka

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Perseroan Terbatas Mukti Sawit Kahuripan dan Surya Inti Sawit Kahuripan anak dari perusahaan Makin Group diminta melaksanakan kewajibannya kepada 400 buruh sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dua perusahaan tersebut telah berbuat semena-mena dan berupaya agar 400 buruh tersebut mengundurkan diri sehingga tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng Hatir Sata Tarigan di Palangka Raya, Rabu.

"Kalau tidak di PHK, tentu para buruh tidak mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan. Bahkan, PT MSK dan PT SISK mendatangi satu persatu buruh dan memberikan tali asi agar berhenti bekerja," tambahnya.

Dikatakan, 400 buruh itu sebenarnya sudah meminta dua perusahaan tersebut melakukan PHK. Sebab, berbagai kebijakan yang dibuat sangat merugikan para buruh bahkan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan.

Hatir mengatakan, anak perusahaan Makin Group bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur itu melakukan pengurangan hari kerja sampai 12 hari secara sepihak, sehingga berdampak pada hasil bulanan yang rata-rata tidak mencapai upah minimun Kabupaten (UMK).

"Penerapan upah tonase/borongan kepada 400 buruh yang bekerja sebagai pemanen dan pemuat tersebut juga secara sepihak, bahkan terkesan melebihi ketentuan yang dibuat dua perusahaan itu sendiri," bebernya.

Ketua SBSI Kalteng ini menyebut 400 buruh tersebut dalam memperjuangkan hak-haknya telah melakukan mogok kerja dari tanggal 16 sampai 20 November 2016 agar perusahaan merealisasikan kebijakannya.

Ke-400 buruh tersebut juga telah diundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk pihak manajemen perusahaan dan serikat buruh untuk membahas permasalahan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan. Pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak bisa mengambil keputusan. Rencananya 400 buruh tersebut akan menyampaikan keluhannya ke DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng," demikian Hatir.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Waduh, 400 Buruh Minta PT MSK Dan SISK Penuhi Hak Mereka"

Posting Komentar