"Jangan sampai ketika pembangunan tiga drainase utama ini siap dilaksanakan justru terganjal lahan milik masyarakat yang belum dibayar ganti rugi," kata Kepala Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ibrar P Nouboa di Palangka Raya, Rabu.
Dia berharap, pemerintah ibu kota Provinsi Kalteng secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan sekira 63,4 hektare milik warga yang terkena pembangunan tiga drainase utama tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan pada acara Rapat Rencana Pembuatan Drainase Utama di Aula Rahan Pumpung Hapakat, Bappeda Kota Palangka Raya.
Plt Sekda Kota Palangka Raya Kandarani mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan setiap potensi permasalahan penghambat pembangunan tiga drainase utama itu.
"Untuk itu kita libatkan berbgai stakeholder seperti BPN, pihak kecamatan, kelurahan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air terutama untuk memetakan lahan terdampak pembangunan drainse," katanya.
Kandarani mengatakan, dalam pembangunan drainase yang direncanakan dimulai pada 2017 itu, pemerintah pusat melalui APBN juga mengeluarkan dana bantuan pembangunan drainse tersebut.
"Kita bersyukur pemerintah pusat bersedia membantu penganggaran itu. Kalau hanya mengandalkan APBD kota, pembangunan tiga drainase primer itu sulit terrealisasi," katanya.
Rencana pembangunan tiga saluran utama tersebut terletak di saluran IX jalan Hiu Putih lingkar luar, saluran X jalan Umpu Kakah Lingkar Luar dan saluran XI di jalan Yos Sudarso.
Untuk saluran IX pembangunan dilakukan sepanjang sembilan kilometer, saluran X memiliki panjang 12 kilometer, dan saluran XI memiliki panjang delapan kilometer.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pembebasan Lahan Belum Jelas, Pemkot Diminta Segera Selesaikan Ganti Rugi Pembangunan Drainase"
Posting Komentar