"Dalam pemantauan di sejumlah titik telah dilakukan oleh tim dari pusat yang dilakukan selama dua kali," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara, Suriawan Prihandi di Mara Teweh, Rabu.
Lokasi yang menjadi titik tim penilai antara lain permukiman di Muara Teweh yakni kawasan Jalan Rajawali, Jalan Pertiwi, Jalan Cempaka Putih, Jalan Wira Praja, Perumahan Nur Asri, Jalan Yetro Sinseng, Jalan A.Yani, Jalan Temenggung Surapati, Jalan Pramuka, Jalan Katamso, Jalan Sudirman, Pendreh, Jalan Padat Karya, dan kasi pasar tradisional juga menjadi titik pantau, seperti Pasar Pendopo, Pertokoan Barito Permai, Pasar Bebas Banjir (PBB).
"Sedangkan perkantoran meliputi Badan Lingkungan Hidup, Kantor Bupati Barito Utara, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan serta RSUD Muara Teweh dan Puskesmas Lanjas.Untuk sekolah dalam kota MUara Teweh yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMP Negeri 1 dan SDN Melayu 5," katanya.
Suriawan mengatakan, untuk hutan kota hanya di wilayah Wonorejo di mana di wilayah tersebut terdapat berbagai jenis tanaman salah satunya adalah pohon pinus. Kemudian lagi yang menjadi sasaran penilaian adalah taman kota.
Untuk pelabuhan dan terminal juga tak luput dari sasaran penilaian. Untuk pelabuhan sendiri berada di depan hotel pasifik, sedangkan terminal mengambil tempat di wilayah Pasar PBB.
Selain itu juga tempat pembuangan akhir (TPA) di kilometer 13 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu serta bank sampah Dinas Pekerjaan Umum dan terakhir adalah tempat pengolahan sampah pada Badan Lingkungan Hidup.
"Dalam penilaian itu ada sekitar tiga belas titik pantau yang sudah dilakukan untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua nantinya juga pada titik sama. Karena itu seluruh titik pantau akan kita benahi untuk tahap selanjutnya," jelas dia.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan penghargaan piala adipura memang sangat berat dilakukan, namun dengan kerja keras tidak mustahil predikat kota kecil terbersih sebagai katagori penilaian akan tercapai.
Apalagi untuk penilaian tahun 2016- 2017 telah disebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.53/Menlhk/setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang pedoman pelaksanaan program adipura.
Dalam itu disebutkan ada beberapa katagori dalam memperoleh penilaian seperti adipura kencana,kirana, buana, bhakti adipura, sertifikat adipura dan plakat adipura. Hal ini sesuai dengan pasal 57 jenis penghargaan adipura.
"Jadi sistemnya telah ditambah setelah ada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang baru. Taget kita minimal mendapat nilai 72," ujar Suriawan Prihandi.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Tim Penilai Adipura Sambangi Beberapa Titik Di Barito Utara"
Posting Komentar