Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melalui Polsek Kecamatan Pulau Petak berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur kelas III Madrasyah Ibtidaiyah di Desa Handiwung.
Keterangan dari keluarga menyebutkan pihak keluarga melaporkan kejadian penemuan mayat korban tersebut ke aparatur desa setempat dan pihak desa meneruskan ke pihak kepolisian Polsek Pulau Petak, kata Kapolsek Iptu H Huanita.
Polsek bersama Sat Intelkam Res dan Unit Buser Sat Reskrim Kabupaten Kapuas langsung merespon dan meluncur ke tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti dan keterangan, katanya.
Dari semua keterangan dikumpulkan baik dari pihak keluarga korban dan aparatur desa, segera polisi mengamankan pelaku yang ternyata masih merupakan saudara sepupu dari korban sendiri berinisial AH (9). Pelaku juga merupakan anak di bawah umur dan bersekolah di tempat yang sama dengan korban.
Pelaku berinisial NE (13) masih duduk di kelas VI, dan berdasarkan keterangan dari pelaku, dia melakukan pembunuhan tersebut karena kesal dengan perkataan dan ledekan hingga aksi dorong yang dilakukan korban kepada dirinya.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan baik pelaku dan keluarga korban, bahwa pada Jumat (11/11) pukul 08.00 WIB, pelaku NE alias Syahrul mendatangi rumah korban dan mengajaknya bermain di sekitar Mesjid Istiglal Desa Handiwung dengan mengendarai sepeda.
Sekitar pukul 10.30 WIB pelaku dan korban bersama menuju ke madrasah dengan maksud buang air besar di toilet sekolah tersebut. Setelah pelaku selesai buang air besar, korban melihat celana pelaku yang robek dan mengejeknya sambil mendorong pelaku hingga terjatuh ke parit samping toilet.
Pelaku yang tidak terima dirinya diejek dan didorong lalu menghampiri korban dan terjadilah perkelahian di teras depan toilet antara ke duanya. Pelaku sempat memukul kepala korban serta mendorong korban ke parit dengan keadaan tertelungkup.
Dalam keadaan tertelungkup pelaku menduduki bagian belakang pinggang korban dan dengan kedua tangannya pelaku mencekik hingga korban mengalami kejang-kejang dan lemas akibat perbuatan tersebut.
"Setelah korban lemas dan tidak bergerak pelaku menarik korban yang masih dalam keadaan tertelungkup ke dalam rawa yang berada di belakang sekolah berjarak sekitar 50 meter dari tempat awal kejadian dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain," bebernya.
Pelaku setelah melakukan perbuatannya kembali pulang ke rumah dan langsung membersihkan diri untuk berangkat sholat Jumat.
Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB pihak keluarga korban bingung karena korban belum pulang ke rumah dan berusaha melakukan pencarian terhadap korban namun tidak berhasil menemukannya.
Keluarga korban dibantu warga desa kembali melakukan pencarian sekitar pukul 18.00 WIB terhadap korban, hingga akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB salah satu warga desa bernama fahmi berhasil menemukan korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia di semak belakang gedung madrasah dan segera membawa jenazah korban kembali ke rumahnya.
"Pada saat jenazah korban ditemukan, korban mengenakan celana jeans panjang warna biru tua dan didalamnya celana pendek hitam dalam posisi hampir terlepas dan berada di posisi lutut dan mengenakan kaos warna hitam terlepas hingga pergelangan tangan. Terdapat luka memar pada bagian leher korban serta luka goresan-goresan di bagian wajah, perut, dan pinggang bekas diseret pelaku menuju semak belukar serta pada hidung korban mengeluarkan cairan berbusa berwarna kuning," katanya.
Jenazah korban langsung dibawa menuju RSUD Kuala Kapuas untuk dilakukan visum et repertum, namun dikarenakan peralatan di RSUD tersebut kurang memadai sehingga dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.
Berdasarkan dari hasil vVisum yang dilakukan oleh tim Forensik RSUD yang diketuai oleh Dr.Ricka Brillianty SpKF menyatakan adanya resapan darah pada bagian dalam saluran pernafasan akibat cekikan namun tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan baik pada bagian kepala dan bagian lain di tubuh korban.
Pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan akan terus dimintai keterangannya. "Kasus tersebut akan kita selidiki lebih mendalam terkait kejadian apakah dilakukan sendiri oleh pelaku atau ada orang lain yang membantu. Terkait status dari pelaku merupakan pelajar dan masih anak di bawah umur, akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan mengenai penerapan pasal akan mengacu pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diserahkan kepada lembaga peradilan anak," demikian H Huanita.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Tak Terima Diejek, Anak Bawah Umur Bunuh Temannya di Kapuas"
Posting Komentar