Simpan Shabu, Honorer BPBD Pulpis Terancam Diberhentikan

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin mengaku bahwa MY yang merupakan tenaga honorer setempat yang ditangkap polisi karena menyimpan 5 paket shabu terancam diberhentikan dari tempat kerjanya. Sementara dua honorer yakni A dan B masih menunggu hasil pengembangan dan penyidikan dari Polres Pulang Pisau.

"Sudah jelas akan ada sanksi tegas, kita juga masih menunggu hasil penetapan status ketiganya dari pihak Polres setempat," kata Salahudin di Pulang Pisau.

Dengan diamankannya MY oleh polisi, pihaknya juga langsung mengumpulkan seluruh personel yang ada di BPBD setempat dalam apel pagi dengan menyampaikan beberapa penegasan. Tidak ada toleransi yang diberikan karena jauh-jauh hari sebelumnya seluruh personel sudah diingatkan masalah narkoba tersebut agar tidak main-main dengan masalah pidana.

Sejauhmana penetapan status oleh Polres setempat, kata Salahudin, itulah dasar bagi pihaknya untuk memberikan sanksi. Untuk tenaga honorer sendiri, SK Pengangkatan ditandatangani oleh Bupati sehingga masalah sanksi ini juga berkoordinasi dengan kepala daerah dan pihak terkait lainnya.

Adanya personel yang diamankan karena terlibat narkoba ini, terang Salahudin, briefing dilakukan setiap hari untuk memantau kegiatan dan aktivitas yang dilakukan seluruh personel. Pihaknya tidak mau kecolongan lagi, karena Salahudin akui pengawasan terhadap personel masih lemah, begitu juga untuk eselon III dan IV.

Ketiga personel BPBD yang diamankan adalah anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) dan masih belum memiliki Kepala Bidang (Kabid). Dengan susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) yang baru nantinya Damkar ada bidang tersendiri yang menangani.

Ketiga personel Damkar berinisil MY, A dan B ditangkap polisi setempat Selasa (22/11) malam sekitar Pukul 23.00. Dari tangan MY ditemukan 5 paket sabu yang disimpan dalam kantong celana jeans bagian depan.  

Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yonals Nata Putra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Dalam waktu 3x24 jam baru ditetapkan status ketiganya. Untuk status MY sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai, memiliki menyimpan narkotika dan positif dalam pemeriksaan urine sehingga memenuhi unsur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5-12 tahun kurungan.

Dikatakan Yonals, dua honorer lainnya berinisial A dan B sebatas saksi dan masih dimintai keterangan.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Simpan Shabu, Honorer BPBD Pulpis Terancam Diberhentikan"

Posting Komentar