Satpol PP Palangka Raya Gencarkan Penegakan Perda

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya semakin menggencarkan penegakan peraturan daerah di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Satpol PP Kota, Baru I Sangkai di Palangka Raya, Jumat mengatakan penegakan perda tersebut selain dilakukan pihaknya juga didukung instansi lain yang tergabung dalam tim terpadu.

"Diantara yang kami tegakkan ialah Perda Palangka Raya nomor 17 tahun 2007 tentang ketertiban umum dalam Kota Palangka Raya serta perda tentang kebersihan kota," kata Baru.

Dia menerangkan, diantara isi perda nomor 17 tahun 2007 tersebut mengatur tentang tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan dan tertib sosial.

"Selain itu melalui instruksi atau surat tugas yang ditanda tangani wakil wali kota, kami bersama tim terpadu juga mengencarkan penertiban PKL, pengemis, anak jalanan, orang terlantar, tuna susila, gelandangan dan bangunan liar yang melanggar perda," katanya.

Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 21 titik jalan yang menjadi lokasi penertiban PKL dan bangunan liar. Sementara lokasi penertiban pengemis, anak jalanan, orang terlantar dan gelandangan di "Kota Cantik" ini tercatat tujuh titik sasaran.

Baru mengatakan, tim terpadu ini terdiri dari Satpol-PP, kepolisian, TNI serta dan instansi terkait lain ikut menertibkan pedagang nakal di kota ini.

Pihaknya pun juga berkomitmen melaksanakan upaya penertiban terhadap keberadaan bangunan rumah dan bangunan lain seperti ruko yang didirikan di tempat terlarang seperti di atas saluran drainase.

Dia mengimbau masyarakat agar dapat memiliki pemahaman yang sama, terutama untuk mendukung program pemerintah, dalam mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai "Kota Cantik" yang menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Satpol PP Palangka Raya Gencarkan Penegakan Perda"

Posting Komentar