Palangka Raya (Antara Kalteng) - Narkotika jenis sabu seberat 61,1 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama perwakilan Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Tinggi di Kota Palangka Raya, Selasa.
"Barang bukti shabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka berinisial OB, SA dan AR. Mereka bertiga ditangkap di sekitar wilayah Kota Palangka Raya atas dasar kepemilikan barang haram tersebut," kata Kepala BNNP Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Selasa.
Dia mengatakan, dari tiga orang tersangka tersebut satu orang di antaranya masih akan terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kepemilikan dan asal shabu tersebut.
Pihaknya bekerjasama dengan BNN pusat berjanji akan terus mendalami, mengembangkan serta melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, khususnya terkait membongkar keberadaan bandar besar yang menjadi pemasok bagi tersangka OB.
Tersangka OB tertangkap karena memiliki dan membawa narkotika unvetamin atau shabu dengan berat 53 gram. Kasus tersebut juga ditangani oleh BNN pusat untuk mengungkap jaringan tersangka OB yang berada diluar kota yang diduga merupakan jaringan besar.
Dia berharap, dengan adanya rumusan barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan anak bangsa dan khususnya yang berada di Kalteng, serta dapat mewujudkan Kalteng bersinar dan berkah.
Kepala BNN provinsi Kalteng ini menjelaskan bahwa satu gram shabu dapat dikonsumsi bersama-sama oleh lima orang pemakai. Apabila dijumlahkan dengan barang bukti 61,1 gram yang dimusnahkan, berarti sudah menyelamatkan 300 generasi penerus bangsa dari menjadi korban narkotika.
Dia mengingatkan kembali bahwa bahaya dan pengaruh narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak kinerja otak dari si pemakai dan bahkan berujung kematian kepada mereka.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Sabu 61,1 Gram Dimusnahkan BNNP Kalteng"
Posting Komentar