"Kejadiannya pada 22 September lalu dan saat ini kayunya dibawa ke Sampit sebagai barang bukti. Kayu itu diamankankan di wilayah kerja PT Kayu Tribuana Rama," kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur Iptu Reza Fahmi di Sampit, Selasa.
Selasa siang, Reza bersama Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur AKP Muhammad Ali Akbar, memeriksa kayu berbagai jenis itu. Pantauan di lapangan, kayu-kayu tersebut sudah berbentuk kayu olahan berbagai ukuran dan siap dipasarkan.
Penemuan kayu-kayu bernilai ekonomis tinggi itu merupakan hasil operasi yang dilakukan Polsek Antang Kalang dan Polres Kotawaringin Timur. Kegiatan itu didukung pihak perusahaan dan anggota TNI di wilayah itu.
Reza mengatakan, pelaku diduga dua orang, namun tidak menutup kemungkinan bertambah. Saat ini sudah ada nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus kepemilikan kayu-kayu ilegal tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini. Nama-nama yang sudaj kami kantongi akan kami selidiki lebih lanjut," tegas Reza.
Dia mengakui, pembalakan liar diduga masih marak terjadi di Kotawaringim Timur. Sepanjang 2016 ini ada beberapa kasus pembalakan liar dan kepemilikan kayu ilegal yang diungkap Polres Kotawaringin Timur bersama jajarannya.
Untuk menekan terjadinya pembalakan liar, kerjasama dengan semua pihak akan diintensifkan, khususnya melalui patroli di daerah-daerah rawan pembalakan liar. Reza meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika mengetahui ada pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Ratusan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Polres Kotawaringin Timur"
Posting Komentar