Polres Kota Palangka Raya Tangkap Bandar Kupu

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya melalui satuan Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai bandar kupon putih (kupu) di sekitar komplek pasar Kahayan.
"Tersangka bandar berinisial SG (35) kita amankan berdasarkan pantauan dan kecurigaan anggota kita ditempat kejadian perkara(TKP)  sekitar jalan Mendawai komplek pasar Kahayan, anggota kepolisian yang berada disekitar wilayah itu mencurigai adanya kegiatan yang bersifat melawan dan melanggar hukum," kata Kasat Reskrim Polres AKP Erwin Situmorang, Kamis.
Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan ternyata benar anggota menemukan banyaknya orang yang mengantri ditempat tersebut dan ternyata terindikasi kegiatan tersebut adalah transaksi penjualan kupon putih, katanya.
Polisi langsung meghampiri dan mendapatkan bukti kuat bahwa pelaku ini merupakan bandar togel dan kupon putih berdasarkan penyelidikan dari anggota, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.4.500.000, rekapan nomor togel, dan kalkulator dari tangan tersangka, bebernya.
"Pelaku kita amankan di barak (kosan) jalan mendawai IV tempat tinggal pelaku, dari keterangannya pelaku sudah melakukan kegiatan penjualan kupon togel ini sekitar enam bulan dan dilakukan pelaku sendirian saja tanpa setoran ke pihak lain," katanya.
Namun pihaknya tidak percaya begitu saja, kami terus mendalami dan selidiki apa saja yang dapat kita gali dari keterangan tersangka dan tentang apakah ada orang lain yang menjadi otak atau bos yang terlibat dalam jaringan dari peredaran kupu dan togel yang dijalankan oleh tersangka," katanya.
Tersangka berikut barang bukti kita amankan sekitar pukul 13.00 Wib Rabu dan dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp8 miliar, demikian Erwin.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Polres Kota Palangka Raya Tangkap Bandar Kupu"

Posting Komentar