Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Hilir Iptu Ratno, di Buntok, Selasa, mengatakan penangkapan kayu tersebut pada saat pihaknya melaksanakan patroli rutin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
"Pada saat patroli, kami bertemu dengan kapal imbal (kapal besar) yang mencurigakan," katanya pula.
Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata pihaknya berhasil menemukan sebanyak 202 potong kayu log jenis belangiran di dalam kapal tersebut.
"Sedangkan pemilik kayunya bernama Herman (34) warga Dusun Muara Puning RT08, RW03 Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir. Saat ditanya kelengkapan atau dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) ternyata tidak ada," kata dia pula.
Dia menyampaikan, lantaran tidak ada surat kelengkapannya, kata Kapolsek Dusun Hilir, maka pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dusun Hilir untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan pemilik kayu tersebut tebangannya sendiri dan rencana akan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 202 potong kayu log, dengan rincian 32 potong panjang 4 meter dan 170 potong panjang 1,5 meter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 (b) juncto pasal 12 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18/2013.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut," ujar dia lagi.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi Barsel Berhasil Amankan 202 Kayu Ilegal Di DAS Barito"
Posting Komentar