"Rabu lalu saya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara meminta informasi. Kan sesuai Permendagri kita boleh melantik (pejabat) setelah enam bulan kami dilantik, tetapi ternyata ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 bahwa kita tidak boleh melantik sebelum Januari," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Jumat.
Pelantikan pejabat awalnya akan dilaksanakan Desember nanti. Supian bahkan mengakui nama-nama calon pejabat baru di jabatan yang akan dilakukan pergantian, sudah selesai disusun.
Perombakan itu dilakukan untuk penyegaran dan promosi jabatan aparatur sipil negara. Tujuannya untuk mengisi jabatan lowong, meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat, serta peningkatan karier aparatur sipil negara.
Namun ternyata, pelantikan itu tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan baru. Pemerintah daerah tidak mungkin memaksakan karena dipastikan akan sia-sia dan justru akan menimbulkan masalah.
Kementerian Dalam Negeri juga menginformasikan bahwa pelantikan pejabat di beberapa daerah terpaksa dibatalkan karena adanya aturan tersebut. Karena itulah Kotawaringin Timur disarankan menunda pelantikan pejabat sampai akhir 2016 nanti.
"Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan rugi kalau kita melantik karena akan dibatalkan. Kata mereka, semua proses pelantikan di Indonesia sebelum 2017 akan dibatalkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara," jelas Supian.
Pelaksana Tugas Kepal Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Kotawaringin Timur diharuskan menyelesaikan peraturan daerah terkait organisasi dan tiga pokok dan fungsi.
"Saat ini kita tidak boleh dulu melakukan pelantikan pengisian itu. Kemungkinan Januari baru bisa dilakukan. Jadi untuk sementara jabatan yang kosong kita isi dengan seorang pelaksana tugas)," kata Alang.
Alang mengimbau seluruh aparatur sipil negara untuk bekerja maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jabatan merupakan amanah yang diberikan pimpinan kepada aparatur yang dinilai mampu dan tepat.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pelantikan Pejabat Kotim Ditunda? Ada Apa Ya"
Posting Komentar