"Banyak yang bertanya soal pembuatan laporan maka kami bantu. Mulai kecamatan hingga kabupaten kan ada timnya. Tinggal kemauan mereka apakah mau berbuat lebih baik atau seperti apa," kata Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Otter di Sampit, Jumat.
Inspektorat menyoroti penggunaan anggaran desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi justru mengawal agar tidak terjadi penyimpangan. Inspektorat mengedepankan fungsi konsultasi untuk memberi pemahaman agar aparatur pemerintah desa memahami prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Kotawaringin Timur yang memiliki 168 desa, mempunyai hambatan sendiri. Untuk itulah aparatur desa harus memahami mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Otter menyatakan, akan selalu melayani aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait anggaran desa. Begitu juga pengaduan masyarakat juga akan ditindaklanjuti meski hanya disampaikan melalui pesan singkat di media massa.
Jika ada yang diindikasikan bertentangan dengan aturan, Inspektorat menyarankan pihak desa untuk menunda pelaksanaan program. Pengelolaan anggaran desa harus transparan, termasuk sumbangan pihak ketiga yang harus dimasukkan dalam pendapatan asli desa dan tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau mereka mau mengikuti arahan kami, saya yakin bisa kita hindari masalah. Kalau ada yang sampai diproses hukum, jauh sebelumnya kami sudah memberi masukan kepada mereka," kata Otter.
Otter mengakui persoalan pada sumber daya manusia menjadi kendala yang dihadapi aparatur desa, padahal administrasi pengelolaan anggaran desa itu cukup rumit sehingga harus dipahami. Namun jika aparatur desa mau belajar maka diyakini akan bisa dipahami.
"Kita ada Peraturan Bupati Nomor 10/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pencairan anggaran tidak bisa dilakukan kalau pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya belum tuntas. Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa ada diatur Peraturan Bupati Nomor 50/2015," kata Otter.
Inspektorat berkomitmen mengawal anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran hingga pelaporan pertanggungjawaban. Inspektorat memberi masukan jika ada hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran aturan.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Nah! Inspektorat Kotim Soroti Penggunaan Dana Desa"
Posting Komentar