Lakukan Pungli, 3 ASN Kotawaringin Timur Diberi Sanksi

Sampit (Antara Kalteng) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diberi sanksi karena terindikasi melakukan pungutan liar.

"Saat ini ada tiga orang yang di-nonjob-kan (tidak diberi jabatan) karena terkait pungutan liar. Itu tidak tanggung-tanggung karena ada yang sudah golongan IV," kata Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Otter di Sampit, Senin.

Otter tidak bersedia merinci identitas dan instansi asal ASN tersebut serta kapan kasus itu terjadi. Namun dia memastikan sanksi itu sudah melalui pembahasan dan pertimbangan panjang.

Pemberian sanksi kepada ASN pelanggar aturan dilakukan tergantung tingkat kesalahannya. Sebelum sanksi diberikan, tahapan dijalankan sesuai aturan yakni teguran melalui pimpinan instansinya.

Otter menegaskan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan pungutan liar yang digelorakan Presiden Joko Widodo. Namun ditegaskannya, pemerintah daerah sejak jauh-jauh hari sudah melaksanakan itu.

Otter memastikan setiap laporan yang masuk ke Inspektorat selalu ditindaklanjuti. Bahkan pengaduan lewat pesan singkat di media massa pun ditindaklanjuti dan diproses, tergantung bukti yang ada.

Inspektorat bersama satuan kerja perangkat daerah berusaha mencari solusi jika ada masalah. Inspektorat menjalankan fungsi konsultasi dan mampu menekan adanya pengaduan dari masyarakat.

Pihaknya selalu membuka kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk para honorer. Jika memang ada buktinya maka akan ditindaklanjuti.

"Tiap kasus beda-beda. Kalau parah dan ada unsur pidananya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 maka kami bisa menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum pun sebaliknya, kalau terkait masalah administrasi maka akan diserahkan kepada kami," jelas Otter.

Otter memperingatkan seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan karena pasti akan disanksi. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika ada ASN melakukan pungutan liar dan pelanggaran lainnya.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Lakukan Pungli, 3 ASN Kotawaringin Timur Diberi Sanksi"

Posting Komentar